Dicekal Karena Ditaksir Rugikan Negara 2,7 Triliun
Eks Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi
nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan
hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung
KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Saut, Aswad diduga
menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain,
dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi,
eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di
Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Indikasi kerugian negara cukup besar, sama seperti kasus korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 3,7 triliun," kata Saut.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar